I N F O R M A S I
Peraturan Bupati Demak Nomor 80 Tahun 2019
Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
di Lingkungan Kabupaten Demak
Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
di Lingkungan Kabupaten Demak
Pasal 1 angka 18
Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistle Blowing System(WBS) adalah sistem pelaporan yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, yang dilakukan oleh Pelapor Pengungkapan Dugaan Pelanggaran.
Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistle Blowing System(WBS) adalah sistem pelaporan yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, yang dilakukan oleh Pelapor Pengungkapan Dugaan Pelanggaran.
Pasal 1 angka 19
Pelapor (whistle blower adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelenggaran
Pelapor (whistle blower adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelenggaran
Pasal 5
Hak-hak Pelapor (whistle blower):
a. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
b. Mendapatkan pendampingan;
c. Bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi pelapor;
d. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan;
e. Mendapat nasihat hukum; dan
f. Mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak Pelapor (whistle blower):
a. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
b. Mendapatkan pendampingan;
c. Bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi pelapor;
d. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan;
e. Mendapat nasihat hukum; dan
f. Mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.