" Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih Bersih, Efektif, Efisien, dan Akuntabel"



I N F O R M A S I
Peraturan Bupati Demak Nomor 80 Tahun 2019
Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
di Lingkungan Kabupaten Demak
Pasal 1 angka 18
Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistle Blowing System(WBS) adalah sistem pelaporan yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, yang dilakukan oleh Pelapor Pengungkapan Dugaan Pelanggaran.
Pasal 1 angka 19
Pelapor (whistle blower adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelenggaran
Pasal 5
Hak-hak Pelapor (whistle blower):
a. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
b. Mendapatkan pendampingan;
c. Bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi pelapor;
d. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan;
e. Mendapat nasihat hukum; dan
f. Mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.